Blog
Prinsip Standar Proses K.13 di kelas Inklusif
- 30 Oktober 2020
- Posted by: Dr. Swasto Imam Teguh Prabowo, S.Pd., M.Pd.I
- Category: Uncategorized
Di dalam Permendikbud No 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah terdapat 14 prinsip yang harus ada dalam sebuah proses belajar mengajar.
Prinsip tersebut adalah: dari pesertadidik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu; dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumberbelajar; dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah; dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi; dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu; dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi; dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif; peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills); pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat; pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan(ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani); pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat; pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas; pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik. Kesemuanya harus dipahami sebagai satu kesatuan yang utuh.
Selanjutnya proses belajar disajikan dengan menggunakan pendekatan saintifk yang diawali dengan proses mengamati hingga mengomunisasikan hasil belajar yang kesemuanya dilakukan oleh peserta didik di bawah bimbingan guru. poin-poin yang fundamental dalam proses belajar K.13, yaitu berupaya menyeimbangkan hard skills dan soft skills melalui penajaman yang seimbang antara sikap, kompetensi, dan pengetahuan (Fadillah, 2014), secara teknis mengacu pada pendekatan saintifik dan kontekstualĀ (Hosnan, 2014). Pelaksanaan model koperatif dengan tipe student teams and peer tutoring (Slavin, 2015) telah dilaksanakan dalam kelas, termasuk menggunakan pendekatan kolaboratif. Kolaboratif yang terjadi pada model dan pendekatan dalam pembelajaran dapat mengubah ide, prilakuĀ (Levitt, S. & Goldschmied, E., 1990).
Adanya penilaian dari semua aspek. Penentuan nilai bagi siswa bukan hanya didapat dari nilai ujian saja, tetapi juga didapat dari nilai kesopanan, religi, praktik, sikap dan lain-lain. (Kurniasih dan Sani, 2014). Namun ada hal penting yang harus diperhatikan guru, dalam pembelajaran matematika di masa kini harus mempertimbangkan aspek teknologi dan komputasi, karena aspek ini pun menjadi poin penting dalam K.13. (Abidin, 2014) Teknologi meliputi perangkat peralatan dan konsep yang memiliki beberapa karakteristik, yaitu: dapat ditiru, diandalkan dalam menyelesaikan masalah, dapat dikomunikasikan dan dipantau, serta berdampak secara berkala (Robert Heinich, Michael Molenda, James D. Russell, 1993).
Selanjutnya guru memperbolehkan semua murid menggunakan teknologi canggih untuk menyelesaikan masalah, (M. Kathleen Heid & Glendon W. Blume, 2008). Diharapkan dengan pendekatan sanitifik dan sejumlah poin-poin di atas, pemahaman peserta didik terhadap materi ajar tidak didapatkan secara sepihak hanya sebagai pendengar yang menerima informasi dan pengetahuan yang telah jadi. Tetapi ikut serta dalam sebuah proses, dengan demikian pemahamannya bukan saja lengkap, juga akan bertahan lama dan lebih bermakna. Karena pemahaman yang didapatkan karena mengalami, terlibat dalam proses secara langsung, inilah yang diungkap oleh Silberman, 2014 dalam gagasan teori Experiential Learning.
Muncul pertanyaan terkait kurikulum k.13 ini, apakah cocok untuk diterapkan di kelas Inklusif? Berdasarkan prinsip-prinsip standar proses yang telah diuraijelaskan bahwa K.13 mengizinkan dirinya untuk dimodifikasi sesuai dengan diversitas, sehingga k.13 memiliki sifat fleksibel sebagaimana karakter kurikulum pendidikan khusus, namun tentu saja modifikasi dilakukan harus berdasarkan asesmen yang memiliki validitas dan reliabilitas, sehingga muncul profil peserta didik dengan disabilitias, dan tersusunlah program pembelajaran individual yang diberikan di kelas Inklusif.